BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menciptakan badan usaha milik daerah yang sehat, profesional, berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta untuk menunjang perekonomian daerah maka perlu melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan badan usaha milik daerah; b. bahwa dalam rangka melaksanan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5) huruf e, dan huruf g, Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah menyebutkan bahwa bagian perekonomian dan sumber daya alam melakukan pembinaan moniroing badan usaha milik daerah dan bahan layanan usaha daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 1986.
- Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- 9 Halaman, VI Bab
|