Mengatur tentang penyelenggaraan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas dan tujuan, ruang lingkup, dan pengelolaan jalan daerah. Bagian bagian jalan yang meliputi ruang manfaat, ruang milik dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan jalan daerah, peran, fungsi dan status jalan daerah. Penyusunan perencanaan jaringan jalan kota, izin, dispensasi dan rekomendasi. Pemberian nama jalan, persyaratan laik fungsi jalan, pemeliharaan dan penilikan jalan. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Penyidikan, Sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat