Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 2 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang penyelenggaraan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas dan tujuan, ruang lingkup, dan pengelolaan jalan daerah. Bagian bagian jalan yang meliputi ruang manfaat, ruang milik dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan jalan daerah, peran, fungsi dan status jalan daerah. Penyusunan perencanaan jaringan jalan kota, izin, dispensasi dan rekomendasi. Pemberian nama jalan, persyaratan laik fungsi jalan, pemeliharaan dan penilikan jalan. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Penyidikan, Sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bolaang Mongondow
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lolak
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
22 Februari 2017
Sumber
LD.KAB.BOLMONG2017/NO.2; TLD.NO.2
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan