Ketentuan tentang penanggulangan bencana, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas, prinsip dan tujuan penangulangan bencana, tanggung jawab dan wewenang serta kelembagaan penyelenggaraannya. Hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan pra bencana, saat keadaan darurat dan pasca bencana. Pendanaan dan bantuan bencana, pengawasan, Kerjasama antar daerah, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat