perubahan-apbd-ta-2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.BOLMONG2017/NO..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan mendesak.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2004, PERPRES No. 66 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016, PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016, PERBUP Bolmong No. 27 Tahun 2017.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERDA ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 Lampiran.
|