Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan Daerah yang bersih, yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta untuk mencegah penyimpangan penyelahgunaan kekuasaan dan wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para Pejabat Penyelenggara Negara serta Aparatur Sipil Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara dalam memperkuat komitmen terhadap pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010.
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
- 10 Halaman
|