Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 43 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Materi Pokok: Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Sasaran pengalokasian Dana Desa adalah 215 Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan maksud Pasal 96 ayat (4) dan ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016.
Materi Pokok: ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Tujuan pemberian ADD :
a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; dan
h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Bab V huruf D Angka 1 huruf a angka 1) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Materi Pokok: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bulan Januari 2014 sampai dengan April 2014 pada FKTP milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum menerapkan PPK BLUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 910/536/DPKAD/2015 tentang Penetapan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Untuk Keperluan Mendesak Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2015 Nomor 34), selanjutnya diubah sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula Rp. 1.078.798.203.739,00 bertambah sejumlah Rp. 0, sehingga menjadi Rp.1.078.798.203.739,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Penyediaan Air Bersih Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara PDAM Tirta Ratu Samban dan Instansi terkait lainnya di Arga Makmur Tahun 2013 dan semester I Tahun 2014 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor 02/LHP/XVIII.BKL/01/2015 tanggal 02 Januari 2015, guna melaksanakan Praktik-praktik Bisnis yang baik dalam penyediaan air bersih dimana salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar
Direktur PDAM Tirta Ratu Samban mengajukan penyesuaian tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR);
b. bahwa guna menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara melalui Surat Nomor 3.277.UM.2015/ PDAMBU tanggal 26 Oktober 2015 telah menyampaikan usulan penyesuaian tarif air minum kepada Bupati Bengkulu Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan Badan Pengawas PDAM Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara melalui surat Nomor 05/BP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal rekomendasi usulan penyesuaian tarif rekening air PDAM Bengkulu Utara.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 23/2014; UU 30/2014; Permendagri 1/1984; Permendagri 23/2006; Permendagri 2/2007; Perda Bengkulu utara 16/1990; dan Perda Bengkulu Utara 20/2008.
Materi Pokok: Penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban ditetapkan sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari
besar tarif sebagaimana Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Peyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 37 Tahun 2015
Pedoman - pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan, badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan Bupati/Walikota.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Badan Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi. Informasi Publik di lingkungan Badan Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan sesuai peraturan Perundang-undangan. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain Informasi Publik Yang Dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publik, dibentuk Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Pemohon Informasi dan/atau Dokumentasi meliputi : Perseorangan; Kelompok Masyarakat; Lembaga Swadaya Masyarakat; Organisasi Masyarakat; Partai Politik ; atau Badan Publik lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGEMBANGAN DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DI JAKARTA
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil Analisa Beban Kerja (ABK) terhadap Kepala, Kelompok Pengembangan dan Promosi serta Kelompok Tenaga Administrasi pada UPTD Pengembangan dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta diperoleh hasil : ABK Kepala 0,1329, ABK Kelompok Pengembangan dan Promosi 0,0110 dan ABK Kelompok Tenaga Administrasi 0,0585, tugas pokok dan fungsi UPTD Pengembangan dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta tidak efektif lagi untuk dijalankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No.33 Th.2004, UU No.12 Th.2011, UU No.5 Th.2014, UU No.23 Th.2014, UU No 30 Th.2014, PP No.9 Th.2003, PP No.41 Th.2007, PP No.27 Th.2014, Permendagri No.56 Th.2010, Permendagri No.1 Th.2014, Perda Kab Bengkulu Utara No.1 Th.2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengembangan Dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 32 Tahun 2015
penyaluran - penggunaan - pertanggungjawaban - bantuan keuangan - pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dana Bantuan Keuangan kepada Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016, maka perlu memberikan Pedoman Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepada Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Darurat No 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 113 Th 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa No 13 Th 2013, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 5 Th 2015, Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 24 Th 2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 25 Th 2015.
Materi Pokok Yang Diatur dalam Perbup ini: Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Kepala Desa dan Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 31 Tahun 2015
penghitungan - penetapan - bantuan keuangan - pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu dialokasikan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dan agar pengalokasian biaya pelaksanaan ketentuan Pasal 65 ayat (1) tersebut efektif, efisien dan proporsional, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetepan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Darurat No. 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 112 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 5 Th 2015 dan Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penentuan besaran alokasi bantuan keuangan kepada masingmasing desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serta jenis penggunaannya. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 diberikan kepada desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) desa. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 berasal dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dalam DPA-PPKD Kabupaten Bengkulu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat