Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penentuan besaran alokasi bantuan keuangan kepada masingmasing desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serta jenis penggunaannya. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 diberikan kepada desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) desa. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 berasal dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dalam DPA-PPKD Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat