Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 31 Tahun 2015

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar dalam penentuan besaran alokasi bantuan keuangan kepada masingmasing desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serta jenis penggunaannya. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 diberikan kepada desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) desa. Bantuan keuangan biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 berasal dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016 dalam DPA-PPKD Kabupaten Bengkulu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
21 September 2015
Tanggal Pengundangan
21 September 2015
Tanggal Berlaku
21 September 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan