pengelolaan-pemanfaatan-kapitasi jkn
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan ketentuan Bab V huruf D Angka 1 huruf a angka 1) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
- Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 17/2003; UU 1/2004; UU 15/2004; UU 33/2004; UU 40/2004; UU 12/2011; UU 23/2014; UU 30/2014; PP 58/2005; Perpres 32/2014; Permendagri 13/2006; Permendagri 1/2014; Permenkes 28/2014; Permenkes 59/2014; dan Perda bengkulu Utara 1/2008.
- Materi Pokok: Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bulan Januari 2014 sampai dengan April 2014 pada FKTP milik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang belum menerapkan PPK BLUD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
- 6 Halaman
|