Materi Pokok: Penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ratu Samban ditetapkan sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari besar tarif sebagaimana Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Peyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat