penyaluran - penggunaan - pertanggungjawaban - bantuan keuangan - pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengelolaan dana Bantuan Keuangan kepada Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016, maka perlu memberikan Pedoman Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepada Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Darurat No 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 113 Th 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa No 13 Th 2013, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 5 Th 2015, Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 24 Th 2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 25 Th 2015.
- Materi Pokok Yang Diatur dalam Perbup ini: Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Kepala Desa dan Camat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
- 6 Hlm
|