Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 36 Tahun 2015

PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGEMBANGAN DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DI JAKARTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengembangan Dan Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 36 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATAKERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGEMBANGAN DAN PROMOSI DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA DI JAKARTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
03 November 2015
Tanggal Pengundangan
03 November 2015
Tanggal Berlaku
03 November 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 36
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1335 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan