Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 41 Tahun 2015

TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Tujuan pemberian ADD : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan; d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; dan h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 41 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
28 Desember 2015
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 41
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan