Materi Pokok: ADD dimaksudkan untuk membiayai program pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Tujuan pemberian ADD : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan; d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial; e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat; g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; dan h. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat