Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, PERDA KAB. SEMARANG NO. 4, LD 2021/NO.4. TLD NO. 4, 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayan publik, maka perlu dilakukan Kerja Sama Daerah. Kerja Sama Daerah merupakan bentuk usaha bersama yang dilakukan antara Daerah dengan Daerah Lain, antara Daerah dengan Pihak Ketiga dan/atau antara Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.28 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain; Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga; Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri; Kelembagaan Kerja Sama Daerah; Dukungan Pemerintah Dan Pemerintah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Daerah.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sektor Pertanian dan Sektor Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Semarang berada pada wilayah
dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis yang mendukung potensi di sektor pertanian
dan sektor perikanan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat perlu penyelenggaraan sektor
pertanian dan sektor perikanan melalui peningkatan
produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan
pangsa pasar melalui pemenuhan kebutuhan konsumsi
dan bahan baku industri di daerah; bahwa pengaturan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sektor pertanian dan sektor perikanan
yang diatur dalam beberapa Peraturan Daerah saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sektor
Pertanian dan Sektor Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Subsektor Perkebunan
Bab IV Subsektor Tanaman Pangan
Bab V Subsektor Hortikultura
Bab VI Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bab VII Usaha Budi Daya Pertanian
Bab VIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Bab X Standar Mutu Hasil Perikanan
Bab XI Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah bukan untuk Tujuan Komersial
Bab XII Perizinan
Bab XIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab XIV Penelitian dan Pengembangan
Bab XV Sistem Informasi
Bab XVI Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan
Bab XVII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
Bab XVIII Pendanaan
Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan
Bab XX Ketentuan Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Ketentuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimanaa telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Keanggotaan BPD, Pengisian Anggota BPD Antar Waktu, Kelembagaan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Fungsi Dan Tugas BPD, HAK, Kewajiban Dan Wewenang BPD, Larangan Anggota BPD, Pemberhentian Anggota BPD, Hubungan BPD Dengan Lembaga Desa Yang Lain, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi UU, yang pada intinya disebutkan bahwa pembiayaan transportasi Jamaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swantantra Tingkat II. UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi UU. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah, Pelaksanaan Transportasi Dan Akomodasi Jamaah Haji Dari Daerah Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah, Pembiayaan, Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pentutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Subsidi kepada Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meringankan biaya pengobatan
bagi penduduk Kabupaten Semarang di luar peserta Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dan Asuransi
Kesehatan (ASKES) yang mendapatkan pelayanan rawat
inap di kelas Ill (tiga) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Semarang atau Rumah Sakit Umum Swasta yang telah
melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah
Kabupaten Semarang dalam kebutuhan darah, Pemerintah
Kabupaten Semarang memberikan bantuan subsidi kepada
Lembaga Unit Transfusi Darah Cabang Palang merah
Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang sebagai biaya
pengganti pengolahan darah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang . Nomor 10 . Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang - Undang Nomor 36 T ahun 2009;Undang - Ur:idang. Nomor 44 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 478 / Menkes I Per IX I
1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang · Nomor 14
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010;Peraturan Bupati Semarang Nomor 114 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Subsidi Kepada Lembaga Unit Transfusi
Darah Cabang Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Semarang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 11
Tahon 2010 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Belanja Subsidi Kepada Lembaga Unit
Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. SEMARANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DEARAH JAWA TENGAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Dearah Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat
dilakukan dengan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dimana Penyertaan Modal Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup. Adapun nilai nominal penyertaan modal adalah sebesar Rp 9.740.000.000,- ( Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2020
DESA - KELURAHAN - LEMBAGA KEMASYARAKATAN – PENCABUTAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020/NO.5. TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dengan Peraturan Desa dan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang yang dalam
melakukan usahanya menggunakan air baku untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat akan air minum, untuk itu perlu upaya peningkatan pelayanan
dengan cara membangun sarana dan prasarana air minum; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II
Semarang Tahun 1988 Seri D Nomor 7, didalam pelaksanaannya tidak
sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan untuk itu perlu ditinjau
kembali; bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peran dan Fungsi PDAM
Bab III Azas
Bab IV Ruang Lingkup Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku
Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pendistribusian Air Minum
Bab VIII Pelanggan PDAM
Bab IX Hydrant Umum
Bab X Hydrant Kebakaran
Bab XI Persyaratan Menjadi Pelanggan
Bab XII Biaya Berlangganan
Bab XIII Klausula Baku
Bab XIV Ketentuan Tarif
Bab XV Kelompok Pelanggan
Bab XVI Hak dan Kewajiban Pelanggan
Bab XVII Tata Cara Balik Nama Pelanggan dan Pindah Tempat Pembayaran
Bab XVIII Larangan
Bab XIX Pemutusan Aliran Air Minum
Bab XX Penyambungan Kembali Aliran Air Minum
Bab XXI Pelaksanaan dan Pengawasan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 dicabut.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani, mendorong perekonomian
pedesaan, serta meningkatkan kontribusi Pendapatan
Asli Daerah melalui sub sektor peternakan, maka
Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan penyebaran
dan pengembangan ternak gaduhan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penyebaran dan pengembangan
ternak gaduhan pemerintah yang ada di Kabupaten
Semarang berjalan lancar, tepat sasaran, berdaya guna
dan berhasil guna maka dipandang perlu dibuat
Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak
Gaduhan Pemerintah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang
Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan
Daerah Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500) ;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
12.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
417/KPTS/OT.210/7/2001 tentang Pedoman Umum
Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun
2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13);13
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan, Penggaduh dan Syarat Penggaduh; Jenis Ternak Gaduhan dan Pola Gaduhan, Hak dan Kewajiban Penggaduh; Redistribusi Ternak Gaduhan, Resiko dan Tanggung Jawab, Penghapusan Ternak Gaduhan, Larangan dan Sanksi, Pengadaaan dan Penjualan ternal, Tim Pengelola Ternak Pemerintah Daerah, Recorder; Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Semarang
Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyebaran dan pengembangan
Ternak Gaduhan Pemerintah Kabupaten Semarang (Berita Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2014 Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyebaran dan pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah
Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2015
Nomor 70), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pelindungan masyarakat memiliki peran yang
strategis dalam membantu penanggulangan bencana,
keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan
sosial kemasyarakatan, serta upaya pertahanan Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan
Masyarakat, Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib
menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 112 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Bab III Perekrutan, Pembentukan Regu, Masa Keanggotaan dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Bab IV Tugas, Hak dan Kewajiban Satuan Perlindungan Masyarakat
Bab V Pembinaan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat