Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006

Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peran dan Fungsi PDAM Bab III Azas Bab IV Ruang Lingkup Pemanfaatan dan Pelestarian Sumber Air Baku Bab V Wewenang dan Tanggung Jawab Pengelolaan Air Baku Bab VI Kerja Sama Bab VII Pendistribusian Air Minum Bab VIII Pelanggan PDAM Bab IX Hydrant Umum Bab X Hydrant Kebakaran Bab XI Persyaratan Menjadi Pelanggan Bab XII Biaya Berlangganan Bab XIII Klausula Baku Bab XIV Ketentuan Tarif Bab XV Kelompok Pelanggan Bab XVI Hak dan Kewajiban Pelanggan Bab XVII Tata Cara Balik Nama Pelanggan dan Pindah Tempat Pembayaran Bab XVIII Larangan Bab XIX Pemutusan Aliran Air Minum Bab XX Penyambungan Kembali Aliran Air Minum Bab XXI Pelaksanaan dan Pengawasan Bab XXII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2006
Tanggal Berlaku
10 Februari 2006
Sumber
LD.2006/NOMOR.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan