PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. SEMARANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DEARAH JAWA TENGAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Dearah Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
upaya-upaya dan usaha-usaha untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat
dilakukan dengan penyertaan modal daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dimana Penyertaan Modal Daerah
dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan
disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Berkenaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup. Adapun nilai nominal penyertaan modal adalah sebesar Rp 9.740.000.000,- ( Sembilan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
- 9
|