Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017

Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lokasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan, Penggaduh dan Syarat Penggaduh; Jenis Ternak Gaduhan dan Pola Gaduhan, Hak dan Kewajiban Penggaduh; Redistribusi Ternak Gaduhan, Resiko dan Tanggung Jawab, Penghapusan Ternak Gaduhan, Larangan dan Sanksi, Pengadaaan dan Penjualan ternal, Tim Pengelola Ternak Pemerintah Daerah, Recorder; Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyebaran dan Pengembangan Ternak Gaduhan Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan