Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat Bab III Perekrutan, Pembentukan Regu, Masa Keanggotaan dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Bab IV Tugas, Hak dan Kewajiban Satuan Perlindungan Masyarakat Bab V Pembinaan Bab VI Pelaporan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat