Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Sistem Jaminan Sosial merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi rakyat. Dalam rangka memberikan kepastian pelaksanaan jaminan social bagi Pemberi Kerja dan Pekerja di Kota Depok, perlu didukung dengan melakukan optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial di bidang pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 86 Tahun 2013; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 23 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi Pemberi Kerja Pekerja Melalui Mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Mekanisme Pengajuan Permohonan;
5. Kepesertaan Program Jaminan Sosial;
6. Tata Cara Pengenaan Sanksi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 54 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2018
PERWALI Kota Depok No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2017/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinana DPRD; b) Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan c) Ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemda telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2). (3), dan (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan ats persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran tersebut dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk seanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Depok tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; PMK No. 241/PMK.07/2014; Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2005; Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016; Perwali Depok No. 127 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
PERWALI Kota Depok No. 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN PENYESUAIAN IJASAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 21 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - URAIAN - TUGAS - DINAS - TATA - RUANG - DAN - PERMUKIMAN - KOTA - DEPOK
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, BD 21/2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyenggaraan Perizinan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan
Walikota, Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika organisasi saat ini maka berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Walikota.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; Perda Kota Depok No. 08 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2013; Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Tata Ruang Dan Permukiman Hidup Kota Depok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
62 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 20 Tahun 2017
PEDOMAN UMUM DAN BESARAN TARIF PELAYANAN PARKIR DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2017/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor : 903/454/Kpts/Bapp/Huk/2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan jasa yang diberikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 menyatakan BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana yang disampaikan kepada Wali Kota untuk ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Umum dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perwali Depok No. 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Parkir;
3. Subyek Tarif;
4. Cara Mengukur Besaran Tarif;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional di RSUD Kota Depok. Dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan BLUD secara pebuh pada RSUD Kota Depok berdasarkan Kepwali Kota Depok No. 903/454/Kpts/Bapp/Huk/2011, Pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD RSUD Kota Depok dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua tentang Pengelolaan Keuangan BLU, Pengadaan Barang/Jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi serta diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada BLUD RSUD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perwali Kota Depok No. 46 Tahun 2011; Perwali Kota Depok No. 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD RSUD;
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
6. Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Perwali Kota Depok No. 47 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 18 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Depok untuk melaporkan kekayaannya. Untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsidiperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menyatakan bahwa setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Wajib LHKPN;
3. Penyampaian LHKPN;
4. Pengumuman LHKPN;
5. Pemeriksaan LHKPN;
6. Tata Cara dan Pengenaan Sanksi Administratif;
7. Unit Pengelolaan LHKPN;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
14 halaman (lampiran 5 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat