Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD RSUD; 5. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa; 6. Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat