Dalam Peraturan ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Wajib LHKPN; 3. Penyampaian LHKPN; 4. Pengumuman LHKPN; 5. Pemeriksaan LHKPN; 6. Tata Cara dan Pengenaan Sanksi Administratif; 7. Unit Pengelolaan LHKPN; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat