Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Umum Dan Besaran Tarif Pelayanan Parkir Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Parkir; 3. Subyek Tarif; 4. Cara Mengukur Besaran Tarif; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat