Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Dinas Tata Ruang Dan Permukiman Hidup Kota Depok, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat