Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi Masyarakat
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dan ketentuan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 87 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III, Dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Peserta Bukan Pekerja Dengan Manfaat Pelayanan Di Ruang Perawatan Kelas III Oleh Pemerintah Pusat Dan/Atau Pemerintah Daerah serta berdasarkan hasil evaluasi, dan dengan diudangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyesuaian penganggaran, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah dan dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Peserta Penduduk BPU dan BP PEMDA, Masyarakat di Luar Kuota JKN, Manfaat Pelayanan, Prosedur Pelayanan, Pemberian Pelayanan Kesehatan, Verifikasi dan Validasi, Ketentuan Pembayaran, Kewajiban Penerima Manfaat, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan, Dukungan Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 87 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2019 Nomor 87) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keungan Daerah, Batas Minimal Kapitalisasi Aset diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Depok. Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta perkembangan saat ini, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyesuaian dan penetapan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kapitalisasi Aset Tetap, Pengeluaran Yang Tidak Dikapitalisasi, Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap, ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2010 tentang Kebijakan Kapitalisasi Aset Tetap Pemerintah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 51), dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
23 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah penanganan yang cepat, tepat, fokus dan terpadu serta adanya kepastian hukum. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan bencana non alam Covid-19. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pemberian Hibah, Pengganggaran Hibah, Pertanggungjawaban Hibah, Pengawasan, Penganggaran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 dan Pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu adanya pengaturan teknis guna menjamin kepastian prosedur, akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik daerah. Dalam rangka penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang tertib pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, perlu disusun pedoman tata cara pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan, Ruang Lingkup, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Dalam Pelaksanaannya Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan, dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kesetaraan dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Hibah, Penerimaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan, Monitoring dan Evaluasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Tunjangan Guru Swasta Kota Depok yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 28 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 29 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peningkatan Ketahanan Keluarga, ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk teknis kelembagaan penyelenggaraan ketahanan keluarga ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini tentang Petunjuk Teknis Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Tugas dan Tanggung Jawab Kelembagaan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
13 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat