Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2021

Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini tentang Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan, Ruang Lingkup, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Depok Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
18 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2021
Tanggal Berlaku
18 Mei 2021
Sumber
BD 2021/25
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan