Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; bahwa anak dan perempuan merupakan kelompok rentan mengalami kekerasan dimana segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sehingga perlu perlindungan hukum untuk
melindungi harga diri dan martabatnya serta menjamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Konawe menunjukan angka yang cukup tinggi dan terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan; bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak dan
perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai
dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten
Konawe perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 4 Tahun 1979, UU No 7 Tahun 1984, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2004, UU Nio 13 Tahun 2006, UU No 21 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 31 Tahun 2014, UU No 35 Tahun 2014, PP No 4 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Kekerasan; Hak-Hak Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelengaraan Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan
sosial kesehatan bagi Pemberi Kerja dan Pekeija yang
melakukan p>ekerjaan baik di dalam maupun di luar, maka
diperlukan Jaminan Sosuil Kesehatan melalui kepesertaan
Program Jaminan Kesehatan oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan;
b. bahwa pemerintah daerah berweriang lidak memberikan
pelayanan publik tertentu kepada I'eniberi Kerja dan
Pekeija sebagaimana dimaksud dalam ke'tentuan Pasal 8
ayat (v3)Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratir
KepadaPemberi Kerja Selain Penvelenggara Negara dan
vSeliap Orang, vSelain Pcmlicr-i Kerja, i'ckerja, dan
F'enerimaBantuan Iuran Dalam I'enyelenggaraan Jaminan
Sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam
Pemberian Pelayanan Publik Tertentu oleh meiintah
Kabupaten Konawe;
1.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 1, Tambalian Ixmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nornor 7 Tahnn 1981 tentang Wajib l.apor
Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
laminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2(XI4 Nomor 150, Tambahan Lernbar.m
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
fahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentamg
Pembcntukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
HadanPenyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran lUegara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagiari Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Reraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang 3520), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintahan Nomor
14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Tambahan Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5312);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (I inbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor- 39, Tamt)ahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor- 474 I ) ;
14. Peratur-an Pemerintah Nomor 50 Tahirn 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daraah (Ixrmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
[ycmbaran Negara Republik Indor-resia Nomor 4761);
15 Peraturan Pemerintah Nornor 85 Tahun 2013 tentang Tala
Cara lluhungari Antar- Leintragir Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Ixnnbaran Negara Republik Indonesia
Tahnn 2013 Nomor 2.10, Tambahan Drmbaran Negam
Republik Indonesia Nomor 5473);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahnn 2013 tentang, Tata
Cara Pengenaan Sanksi Administratil Kepada Pemberi Kerja
Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain
Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran
Dalam Penyelenggaraan Jaminaan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahnn 2013 Nornor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
17. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29);
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 lumtang
Perubahan atas Peratnran Presiden No. 12 Tahun 2013
Tentang Jaminan Kesehatan ( Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255) ;
18. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertarin Program Jaminan Sosial
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
253);
19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-
12/MEN/Vl/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan,
Dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukura Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2010
tentang Perubahan Kedua Peraiuran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Sususan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (D-mbaran Daerali
Kabupaten Konawe Tahun 2010 Nomor 84).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III TUJUAN
BAB IV KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
BAB V KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VI PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
BAB VII HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 289
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Berbasis Sekolah di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat manusia serta berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala
bentuk kekerasan;
b. bahwa anak merupakan kelompok rentan
mengalami kekerasan dimana segala bentuk
kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan terhadap
martabat kemanusiaan sehingga perlu perlindungan
hukum untuk melindungi harga diri dan
martabatnya serta menjamin hak hidupnya sesuai
dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi;
c. bahwa kekerasan terhadap anak di Kabupaten
Konawe menunjukan angka yang cukup tinggi dan
terus meningkat, sehingga diperlukan upaya
perlindungan;
d. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Anak Korban
Kekerasan di Kabupaten Konawe perlu didukung
kelembagaan dan peraturan sehingga dapat
menjamin pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
diatas, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 11 di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
{Convention on the Elimination of all Forms of
Discrimination Againts Women) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5659);
10. Undang-Undang 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5602);
11. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama
Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan
Anak Korban Kekerasan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III BENTUK-BENTUK KEKERASAN
BAB IV HAK-HAK KORBAN
BAB V KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PELAPORAN
BAB VIII PENDANAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 254
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatan roda Pemerintahan, Pembangunan
dan Kemasyarakatan desa perlu adanya dukungan alokasi dana desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk tertibnya administrasi pengelolaan keuangan desa,
maka perlu adanya petunjuk teknis tentang pelaksanaan penggunaan
alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dengan Peraturan Bupati
Konawe;
c. bahwa Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran
2018 di proyeksikan sebesar 10 % (10 persen) dari Dana
Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab.
Konawe Tahun Anggaran 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan huruf c diatas, maka perlu menetapkan dengan peraturan
Bupati Konawe tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat I I di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambalian
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan
Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008
Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 40);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah drubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahim 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubali dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
TentangDana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri D a l a m N e g e r i R e p u b l i k I n d o n e s i a Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor .... Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor....);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA
BAB III PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV BESARAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKNISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN ADD
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN
PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 253
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
S-1/MK.7/201B tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian
Pokok-Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan
Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018, maka perlu adanya
perbaikan dan penyusaian rincian dana desa desa tahun anggaran
2018 dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten KonaweTahun Anggaran 2018;
1. Undang -undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomo 74; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan
5. Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belarya Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
(Lembaran Negra Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
9. Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
urusan Pemerintahan anatara Pemerintah, pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor Tahun 2017 Tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomo )
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaran
Pemerintah Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2015 tentang Kode Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 /PMK.07 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 211 );
22. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S -
1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Penyampaian Pokok-
Pokok Materi PMK No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018,
Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
225/PMK.07/2017tentang Perubahan Kedua atas PMK No.
50/PMK.07/2017, Penyampaian Pokok-Pokok Materi PMK No.
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa
Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap
Desa, dan Penyampaian Daftar Desa Tertinggal dan Desa Sangat
Tertinggal Penerima Alokasi Afirmasi TA 2018;
23. Peraturan Konawe Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KONAWE TAHUN
ANGGARAN 2018
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 288
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menegaskan bahwa dalam rangka penyusunan RKA-SKPD
perlu menyusun Analisis Standar Belanja (ASB).;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Analisis Standar Belanja;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk. I I . Di Sulawesi Tenggara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan dan
seterusnya Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhit
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia Nomor 5587).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2015 Nomor 146);
8. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk
hukum daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KOMPONEN ASB
BAB IV JENIS ASB
BAB V PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 259
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe, Pejabat/Pegawai
Pemerintah Kabupaten Konawe dilarang menerima hadiah
atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan
dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 2 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4081);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia
Nomor 5494);
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten
Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5153);
12. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi
Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka
Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014;
13. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari
Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di
Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun
2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status
Gratifikasi;
15. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 061/7737/SJ tanggal
30 Desember 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Konawe;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
BAB VI PERLINDUNGAN PELAPORAN GRATIFIKASI
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 284
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Kinerja Pegawai
Negeri Sipil guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat maka perlu memberikan kesejahteraan
secara proporsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Penegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah melalui persetujuan DPRD
dengan memperhatikan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi
Jabatan, dan Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 33
Tahun 2011 tentang pedoman analisis jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Konawe.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - Daerah TK. II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan
Lembaran Negara R I Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia,
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
6. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2015 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Konawe;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 174);
13. Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang pedoman analisis jabatan;
14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
16. Peraturan Bupati Konawe Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Penetapan hari Kerja dan J u m l a h Kerja Pegawai negeri
Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe; dan
17. Surat edaran Pj. Bupati Konawe Nomor ; 800 / 425 /
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP
BAB V TATA CARA PENILAIAN
BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 299
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 32 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggran
Pendapatan Belanja Daerah, Kepala Derah menetapkan daftar
penerima dan besaran hibah serta bantuan sosial dengan keputusan
Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang
dijabarkan dalam aturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial kepada penerima hibah perlu dibuat daftar penerima dan
besaran hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2018;
c. bahwa untuk memenuhi ketentuian sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukkan
Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 1974, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12
tahun 2008 tentang pembahan kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pemndang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembahan
Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
11. Peraturan Pemerintali Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4503);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahum 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
15. Peraturan Pemenntah No. 58 Tahim 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja dan Instansi Pemerintah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, tambahan Lembaran
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mentri dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2017
tentang .Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor
97); dan
21. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun
2017 Nomor 247).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 271
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2012 tentang
retribusi jasa usaha, dan mengikat bagi semua warga
masyarakat terutama bagi warga yang memiliki kapal
dan menggunakan tempat pendaratan kapal;
b. bahwa untuk mengefektipkan pelaksanaannya
dilapangan diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan
baik dalam upaya menciptakan keamanan dan
kenyamanan pemilik, maupun dalam upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b
tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 tambahan
lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1981 Nomor 64 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4849);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
dan retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004
Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari
menjadi kabupaten Konawe (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 103):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara
pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah Daerah
kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 82 tambahan lembaran
negara Republik Indonesia Nomor 4737):
9. Peraturan pemerintah Nomor 61 tahun 2009 Tentang
kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara
Rebuplik Indonesia Nomor 5070);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan
Insentif Pemungutan pajak daerah Dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
republik Indonesia Nomor 5161):
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor
12. Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentan Pedoman pengelolaan Keuangan daerah
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Perhubungan Rebublik Indonesia
Nomor :PM 51 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Pelabuhan laut;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun
2007 Tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017);
17. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
retribusi penyeberangan diatas air;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun
2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2012 Nomor 101);
19. Peraturan daerah Kab. Konawe No. 3 Thn 2012
Tentang Jasa Pelabuhanan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB V JENIS DAN TARIF ATAS RETRIBUSI JASA KE PELABUHANAN
BAB VI PENYETORAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat