anak dan perempuan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia serta berhak
mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan; bahwa anak dan perempuan merupakan kelompok rentan mengalami kekerasan dimana segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sehingga perlu perlindungan hukum untuk
melindungi harga diri dan martabatnya serta menjamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Konawe menunjukan angka yang cukup tinggi dan terus meningkat, sehingga diperlukan upaya perlindungan; bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak dan
perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai
dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; bahwa penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten
Konawe perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diatas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Konawe;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 4 Tahun 1979, UU No 7 Tahun 1984, UU No 39 Tahun 1999, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2004, UU Nio 13 Tahun 2006, UU No 21 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, UU No 31 Tahun 2014, UU No 35 Tahun 2014, PP No 4 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Bentuk-Bentuk Kekerasan; Hak-Hak Korban; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelengaraan Perlindungan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
- 17
|