Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 35 Tahun 2018

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN BAB III PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP BAB IV KOMPONEN DAN PENILAIAN TPP BAB V TATA CARA PENILAIAN BAB VI BESARAN, PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN TPP BAB VII PEMBIAYAAN BAB VIII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP BAB IX PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 284
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan