Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang berkaitan dengan usaha Hotel, Penginapan, Losmen, Pesanggrahan dan Rumah Kost di Kabupaten Konawe dipandang perlu diadakannya pemungutan pajak; bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud diatas, perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 127);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4J89);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Mesara Republik indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89); 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha Kepariwisataan:
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Konawe
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan pajak, tarif dan besaran pokok pajak
4. Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan pajak
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
6. Tata cara penghitungan dan penetapan pajak
7. Tata cara pembayaran
8. Tata cara penagihan
9. Pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak
10. Tata cara pembetulan, pembatalan,pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pengurangan keringanan dan atau pembebasan pajak
11. Keberatan dan banding
12. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
13. Uang perangsang
14. Kedaluwarsa
15. Ketentuan pidana
16. Penyidikan
17. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perwujudannya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Konawe, bahwa dengan terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe, maka penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi tugas dan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Konaw e; bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam wilayah Kabupaten Konawe sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Kabupaten Konawe sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keim igrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634); Undang-Undang N om or 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); Peraturan Pem erintah N om or 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103), Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 4736, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemcritah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 45); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kak dan kewajiban penduduk;
3. Kewenangan penyelenggara dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Pencatatan Sipil;
6. Data dan Dokumen Kependudukan;
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudijkan;
8. Ketentuan Biaya;
9. Sanksi Adm Inistrasi;
10. Tata Cara Penyetoran Biaya;
11. Ketentuan Pidana
12. Ketentuan Peralihan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa sambil rnenunggu Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Kawasan Tanpa Rokok maka untuk
melindungi masyarakat terhadap perokok, bukan
perokok dan rnenjaga kesehatan anak dipandang perlu
mengeluarkan aruran terlebih dahulu dalam bentuk
Peraturan Bupati;
b. bahwa dalarn rangka mernberikan perllndungan
kesehatan masyarakat terhadap perokok dan bukan
perokok, maka dipandang perlu mengatur kawasankawasan tertentu yang bcbas dari asap roknk ;
c. bahwa salah satu faktor penghambat tercapainya
Konawe Sehat adalah masih tingginya angka merokok
di Kabupaten Konawe,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tent.ang
Perlindungan Anak (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagairnana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit. (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembarau Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578);
sebagairnana tclah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pcmerintahan Dacrah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Pengamanan Rokok bagi kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 39, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4276);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3447);
9. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Mentcri
Dalam Negeri Nornor 188/MENKES/PB/1/2011 dan
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kawasan Tanpa Rokok;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomnr 741 J Menkes/Per./VIT/2008 tentang Penetapan
Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan
di Kabupaten/Kota.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV KEWAJIBAN PIMPJNAN ATAU PENANGGUNG JAWAB KAWASAN TANPA ROKOK
BAB V TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK SERTA TATA CARA PEMASANGANNYA
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2020
STANDAR BIAYA JAMINAN PERSALINAN PADA FASILITASI KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 358
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Pada Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan
ayat (7) huruf e Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, Pasal 59
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Aoggaran 2017, Perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Aoggaran 2017;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan Pembiayaan Sewa
Rumah Tunggu, Biaya Makan Minum Dan Operasinal Rumah
Tunggu kepada Fasilitas Kesehatao Tingkat Pertama milik
pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatao Republik
Indonesia nomor 82 Tahun 2015, Perlu diatur pengelolaan dan
pemanfaatan dana Jaminan Persalinan bagi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Konawe;
1.Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); ,
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan daan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintab Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14 Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor253);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentan Rincian Anggaran
Pendapatan dan BeJanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
13. Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
48/Menkes/SKB/11/1988,Tahun 1988 tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah:
14. Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA NON KAPITASI DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Gedung
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu mengatur Penataan dan Pembinaan Gudang dengan Peraturan Daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.47 Tahun 2009; Perpres No.24 Tahun 2010; Keppres 121/P Tahun 2014; Permendag No. 31/M-DAG/PER./7/2010; Permendag No. 57/M-DAG/PER./8/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penataan dan pembinaan gudang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran gudang, pendatatan administrasi gudang, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Selain itu, dalam peraturan ini juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda ini. Pada ketentuan lain disebutkan bahwa Dirjen Perdagangan dalam negeri dapat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan penataan dan pembinaan gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaan Kabupaten Konawe yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dinyatakan tidak berlaku lagi.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe untuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
Bahwa sesuai Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dari 5 (Lima) jenis Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dalam l (satu) bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 6 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Perizinan Tertentu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Pemungutan Retribusi;
4. Insentif Pemungutan;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Tambahan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2012.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pertu rnenetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Penetapan dan penegasan Batas Desa.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud datam huruf a tersebut diatas maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat lI di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221;
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4437 sebagaimana tetah diubah lungun peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah (LN Tahun
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang Undang Ncnrcr 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah {LN Tahun 2005 Nomor 38, TLN Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambaran Lembaran Negara 4548;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 44381;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nornor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
6- Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 77 Tahun 2005, tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587');
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 2000
Nomor 64);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Crgarrisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendan'Tahun 2000 Nonrar 67
Penetapan dan Penegasan Batas ; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa ; Penegasan Batas Desa ; Penyelesaian Perselisihan ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Bupati
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa datam rangka petaksanaan peraturanMenteri Datam Negen Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja UnitPelayanan Perizinan Terpadu di Daerah dan
dengan bei'pedoman pada Peraturan PemerintahNomor 41 Tahun 7007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka pertu membentukOrganisasi dan Tata Kerja Kantor PetayananPerizinan Terpadu Kabupaten Konawe. Berdasarkan pertimbangan tersebut ,maka perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No, 6 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 26 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Konawe No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Konawe No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe ,dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pembentukan
2. Kedudukan
3. Tugas Pokok dan Fungsi
4. Kewenangan
5. Susunan Organisasi
6. Kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan Pemberhentian dalam jabatan
7. Kepegawaian
8. Jabatan Fngsional
9. Tata Kerja
10. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Satuan KerjaPerangkat Daerah yang melaksanakan kewenangan perizinan di unit kerja masing-masing diatihkan pengelotaan perizinannya pada Kantor Petayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 239
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 250 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan Perda dan Perkada dilarang
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan Iatau kesusilaan. Oleh karena muatan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa khususnya Batas dan Luas Wilayah tidak sesuai dengan hasil verifikasi data dari Dirjen Adminstrasi Wilayah tentang Batas-Batas dan Jumlah Desa di Kabupaten Konawe, maka Peraturan Daerah Kabuaten Konawe Nomor 2 tahun 2020 tentang Penggabungan Desa belum dilengkapi dengan Syarat Administrasi Penggabungan
Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 29 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2004, PP No 43 Tahun 2014, PP N0 60 Tahun 2014, Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe:
1. Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa di
Kabupaten Konawe; dan
2. Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Konawe
Dinyatakan di cabut dan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2020 tentang Batas-Batas Desa dan Jumlah Desa di Kabupaten Konawe; dan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe 2 Tahun 2020 tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Konawe
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (JAMPERSAL) Pada Fasilitas Kesehatan Pertarna milik Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020
STANDART BIAYA JAMINAN PERSALINAN (JAMPERSAL) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 409
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standart biaya jaminan persalinan (JAMPERSAL) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah tahun anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b dan
ayat (7) huruf e Undang -Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017, Pasal 59
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, Perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
daerah di Kabupaten Konawe terkait dengan Pembiayaan Sewa
Rumah Tunggu, Biaya Makan Minum Dan Operasinal Rumah
Tunggu kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik
pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia nomor 82 Tahun 2015, Perlu diatur pengelolaan dan
pemanfaatan dana Jaminan Persalinan bagi Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
C bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, tersebut diatas, perlu diatur dan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Konawe;
1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
2. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor
5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Un dang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tabun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan daan Tanggungjawah Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik .Indonesia Tabun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban
Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587);
sebagaimana telab diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
9. Peraturan Pemerintab Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
10. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Neagara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 253);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508);
13. Keputusan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
481 Menkes/SKB/11/1988,Tahun1988 tentang Petunjuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan
sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Kesehatan Kepada
Daerah:
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Tahun
2021 Tentang Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021.
15. Peraturaan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN DANA JAMPERSAL DAN BESARNYA JASA PELAYANAN
BAB III PERTANGGUNG JAWABAN
BAD IV KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat