Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azaz, Maksud dan Tujuan; Strategi; Kriteria Penentuan Lokasi; Skala dan Jenis Industri; Fasilitas Pelayanan Kawasan Industri; Lokasi dan Spesifikasi Kawasan Industri; Pengelolaan Kawasan Industri; Kelestarian Kearifan Lokal; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat