Peraturan Bupati (Perbup) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I angka 1
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 5494);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi
Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 103);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114) sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016
Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerab
Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2021 Nomor 257);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pernberrtu ka n Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam NegeriNomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
26/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota Indonesia Tabun 2016 Nomor 1327).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI JABATAN LINGKUP DINAS PERIKANAN KABUPATEN KONAWE
BAB VI JABATAN DAN ESELONERING
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII TATA KERJA
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mendorong dan meningkatkan Indeks pembangunan di
bidang Komunikasi perlu mewujudkan Diseminasi
Informasi kepada masyarakat melalui kelompok informasi
masyarakat dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk mewujudkan Diseminasi Informasi dapat
dicapai dengan membentuk Kelompok Informasi
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1959 ten tang TK. II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4843)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambah an Lembaran
Negara Republik Indonesia 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6658);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daera Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
dan Pengawasan Penye1enggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Stan dar
Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
Kabupaten / Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tabun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III MEKANISME PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB IV PENGEMBANGAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB V PEMANTAUAN
BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 455
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik
daerah serta meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik
daerah perlu menyusun standar operasional prosedur dalam
pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe,
maka dipandang perlu adanya ketentuan yang mengatur Standar
Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan
dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah
Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan
Otonomi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6630);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 83) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barag Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGADAAN
BAB IV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IX STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENILAIAN BARANG MILIK DAERAH
BAB X STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
BAB XI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB XII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB XIII STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB XIV STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK DAERAH
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2021 NOMOR 454
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa batas akhir penetapan Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah paling lambat tahun 2022, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan Pasal 6 huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu diatur
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1974 Tahun 1959,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang No. 17 Th. 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 217 Tahun 2003,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Pera tu ran Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Sadan Layanan Umum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
77
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalan rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
serta pengendalian pembangunan daerah memerlukan data
yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses oleh
pemerintah dan masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan
daerah, perlu didukung dengan data yang dikelola secara
seksama dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, perlu
mengatur Satu Data di Kabupaten Konawe dengan Peraturan
Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diu bah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten tang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi
Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Repu blik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2016 Nomor Nomor 174);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II PRINSIP SATU KABUPATEN KONAWE
BAB III PENYELENGGARA FORUM SATU DATA KABUPATEN KONAWE
BAB IV PENYELENGGARAAN SATU DATA KONAWE
BAB V DATA RAHASIA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 44 Tahun 2021
TATA CARA DAN MEKANISME MUTASI DAN PROMOSI PEGEWAI NEGERI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 450
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Mekanisme Mutasi dan Promosi Pegewai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi
pelaksanaan mutasi dan promosi pegawai negeri sipil
an tar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe perlu mengatur tata cara dan
mekanisme mutasi dan promosi pegawai negeri sipil
dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a diatas dan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang tata cara dan
mekanisme mutasi dan promosi pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
melalui Talent Pool dan Rencana Suksesi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Swantantra Tk.II seSulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terkahir dengan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintab Nomor 72 Tahun ~O19 tentang Perubaban
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambah an Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68);
8. Peraturan Menteri Pernberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan
Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 835);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019
tentang Mutasi Pegawai Negeri Antar Kabupaterr/Kota
Antar Provinsi dan Antar Provinsi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1034);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor 174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV MUTASI
BAB V PROMOSI
BAB VI TALENT POOL
BAB VII RENCANA SUKSESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai
Negeri Sipil yang handal, profesional dan
bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang
menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan
yang baik (good governance), perlu melaksanakan
Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur lebih lanjut
mengenai Tata Cara Pengendalian dan Penegakan
Disiplin Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe
tentang Tata Cara Penegakan
Disiplin Pegawai Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Daerah Swantantra Tk.II seSulawesi (Lembaran Negara RI Tahun ) 959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaban Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terkahir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tabun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubab dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
ten tang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2020 Nomor68);
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara
Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor835);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun
2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Antar
Kabupaterr/Kota Antar Provinsi dan Antar Provinsi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1034);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6
Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah tahun 2016 Nomor
174).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PENGHARGAAN
BAB VIII PEMBINAAN,MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 42 Tahun 2021
PERBUP Kab. Konawe No. 13C Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 13.C Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018 - 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2019 Nomor 311.3 ), diubah.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 448
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.C Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Strategis Perangkat daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018 sampai dengan
tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian
kembali terhadap kondisi yang ada saat ini atas
terjadinya perubahan mendasar pada kebijakan
nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan Perubahan Peraturan Daerah tahun
2021 tentang RPJMD serta adanya Perubahan
Nomenklatur Perangkat Daerah ;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan
sebagaimana dimaksud huruf a maka sesuai
Pasal 342 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan
Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan
Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13.C
Tahun 2019 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Tahun 2019- 2023.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Neaeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Merrteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017
tentang Tata cara perencanaan, pengendalian
dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara
evaJuasi rancangan peraturan daerah ten tang
rencana pembangunan jangka panjang daerah
dan Rencana pembangunan jangka menengah
daerah, serta tata Cara perubahan rencana
pembangunan jangka panjang daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tabun 2019 Tentang Klasifiksifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerab (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tabun 2020nTentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9
Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayab Kabupaten Konawe Tahun 2014-2034;
Peraturan Daerab Kabupaten Nomor 6
Tahun 2016;
10. Peraturan Daerab Kabupaten Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran
Daerab Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor
174) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5
Tahun 2021 ten tang Perubahan Atas Peraturan
Daerab Kabupaten Konawe Nomor 6 Tabun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tabun 2021 Nomor 257) ;
11. Peraturan Daerab Kabupaten Konawe Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tabun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 447
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 24
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian/perubahan kembali;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah maka sesuai Pasal 511 ayat (2)
disebutkan , Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang
milik daerah yang telah ditetapkan agar menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf b diatas , untuk
memberikan kepastian hukum dan terpenuhinya tertib
administrasi pengelolaan barang milik daerah di kabupaten
konawe maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah terbaru tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di
Kabupaten Konawe perlu mengatur kembali dalam
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan
Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5610);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barag Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PENGADAAN
BAB VI PENGGUNAAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB IX PENILAIAN
BAB X PEMINDAHTANGANAN
BAB XI PEMUSNAHAN
BAB XII PENGHAPUSAN
BAB XIII PENATAUSAHAAN
BAB XIV SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ASET DAERAH
BAB XV PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA OPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB XVII BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
BAB XVIII GANTI RUGI DAN SANKSI
BAB XIX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 39 Tahun 2021
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Konawe No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
Mencabut
Peraturan Bupati Konawe Nomor 23 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2020-2024 (BeritaDaerah Kabupaten KonaweTahun 2020 Nomor 23)
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan
langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2025, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b perlu
disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka
waktu 5 (lima)tahun yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi di Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan hurufb perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map ReformasiBirokrasi
Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2021-2025
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
prangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 72 tahun 2019 nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1877);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 201 G - 2025;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
112. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
" 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor441).
BAB I KETENTUANUMUM
BAD II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat