KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 458
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelompok Informasi Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam
mendorong dan meningkatkan Indeks pembangunan di
bidang Komunikasi perlu mewujudkan Diseminasi
Informasi kepada masyarakat melalui kelompok informasi
masyarakat dalam wilayah Kabupaten Konawe;
b. bahwa untuk mewujudkan Diseminasi Informasi dapat
dicapai dengan membentuk Kelompok Informasi
Masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat di Kabupaten Konawe.
- 1. Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1959 ten tang TK. II Se Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4843)
sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambah an Lembaran
Negara Republik Indonesia 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 ten tang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6658);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daera Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
dan Pengawasan Penye1enggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Stan dar
Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
Kabupaten / Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8
Tabun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1026).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III MEKANISME PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB IV PENGEMBANGAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
BAB V PEMANTAUAN
BAB VI KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
|