Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 66/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 63 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan,
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan Upaya
Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan
Masyarakat, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
2. Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya
Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional;
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang
Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
4. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
d. Unit Organisasi Bersifat Khusus: RSUD;
e. UPTD Puskesmas yang merupakan Unit Organisasi
Bersifat Fungsional; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
52 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 65/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN, PARIWISATA, KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata,
Kepemudaan dan Olah Raga;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 62
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga,
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Kebudayaan, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
2. Bidang Pariwisata, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
3. Bidang Kepemudaan dan Olah Raga, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
d. UPTD; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 64/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 61
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dipandang sudah tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar; dan
3. Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa dan Sastra.
d. UPTD Satuan Pendidikan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 63/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Inspektorat;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 60 Tahun
2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Inspektur;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Inspektorat Pembantu I, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
2. Inspektorat Pembantu II, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
3. Inspektorat Pembantu III, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
4. Inspektorat Pembantu IV, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 62/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan
fungsi, serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 59
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang sudah
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri atas:
a. Sekretaris DPRD;
b. Bagian Umum dan Keuangan;
c. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan,
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 61/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Sekretariat Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Sekda
b. Unsur Pembantu :
1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
terdiri atas:
a) Bagian Pemerintahan, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional;
b) Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional; dan
c) Bagian Hukum, terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
2. Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum,
terdiri atas:
a) Bagian Umum;
b) Bagian Organisasi, terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional; dan
c) Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan
Administrasi Pembangunan, terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Staf Ahli :
1. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan
Politik;
2. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
3. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan
Kesejahteraan Rakyat.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 59/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan
tertib pelaksanaan Anggaran Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku
2022, maka perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2022;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan
persetujuan dari Dewan Pengawas Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Taman Sari Kota Madiun.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota
Madiun Tahun Bulru 2022 dengan Rekapitulasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 58 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Madiun No. 50 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 58 TAHUN 2021 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 58/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika,
motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman
dan identitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Madiun, perlu disusun peraturan tentang penggunaan
pakaian dinas dan atribut kelengkapannya.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata
Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan
Kebakaran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan
Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan
Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Identitas Daerah.
Jenis Pakaian Dinas PNS di terdiri atas:
a. PDH;
b. PDL;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah;
g. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia;
h. PSR;
i. PKJ;
j. Pakaian Pramuka;
k. Pakaian Batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI);
l. Pakaian Dinas untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran;
m. Pakaian Dinas untuk Dinas Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
255 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 57/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, keseragaman,
kerapihan, wibawa dan motivasi kerja, perlu diatur
mengenai pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota
Madiun;
b. bahwa Peraturan Walikota Mactiun Nomor 32 Tahun 2017
tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota
Madiun sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, dan Kepala Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 93 Tahun 2016;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017
tentang Identitas Daerah.
Pakaian Dinas Walikota dan Wakil Walikota terdiri atas:
a. PDH;
b. PSH;
C. PSR;
d . PSL;dan
e. PDU;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 56 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pengendalian Intern
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 56/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERENCANAAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021
tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2022, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perencanaan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ten tang Aparatur
Sipil Negara;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2009;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2021
tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 52 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022.
Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman terkait
pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efektif, efisien dan ekonomis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat