Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Inspektur; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Inspektorat Pembantu I, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Inspektorat Pembantu II, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Inspektorat Pembantu III, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 4. Inspektorat Pembantu IV, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat