Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 66 Tahun 2021

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas; b. Unsur Pembantu : Sekretariat; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Penyediaan Layanan Kesehatan Upaya Kesehatan Perseorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 2. Bidang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; 3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional; dan 4. Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. d. Unit Organisasi Bersifat Khusus: RSUD; e. UPTD Puskesmas yang merupakan Unit Organisasi Bersifat Fungsional; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 66 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 66/G
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 162 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan