Kepegawaian, Aparatur Negara - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 58/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK: |
- Bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika,
motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman
dan identitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kota Madiun, perlu disusun peraturan tentang penggunaan
pakaian dinas dan atribut kelengkapannya.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata
Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Sub Urusan
Kebakaran;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan
Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan
Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
6. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Identitas Daerah.
- Jenis Pakaian Dinas PNS di terdiri atas:
a. PDH;
b. PDL;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah;
g. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia;
h. PSR;
i. PKJ;
j. Pakaian Pramuka;
k. Pakaian Batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI);
l. Pakaian Dinas untuk Satuan Polisi Pamong Praja dan
Pemadam Kebakaran;
m. Pakaian Dinas untuk Dinas Perhubungan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
- 255 Halaman
|