Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melakukan pengaturan kembali dan menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dirasa perlu untuk disesuaikan dan direvisi dengan yang baru; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Meliputi: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan dan bidang perikanan telah dilakukan evaluasi terhadap pembentukan susunan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Desa Meliputi: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Tanah Bumbu diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaiaman diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pmerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Meliputi : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KETERTIBAN UMUM, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan retribusi pasar yang beberapa pelayanannya belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu. Adanya pengalihan kewenangan pelayanan tera dan tera ulang ke Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014, Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-743/PK/2015 tentang perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Surat Kementrian Keuangan Nomor S-209/P.3/2016, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu terkait pengenaan retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, Jenis Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan pos kesehatan desa, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Daerah, penghapusan ketentuan BAB V, VI dan VIII, pengukuran tingkat Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta mengubah ketentuan pada Lampiran I, II, III dan V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2018
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis Pajak Daerah yang dipungut dengan memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Salah satu jenis Pajak Daerah menjadi potensi daerah adalah pajak parkir, agar dapat lebih berhasil guna dan berdayaguna maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pajak Parkir, meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Dan Cara
Penghitungan Pajak; Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan
Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keringanan Dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan Dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Sanksi Administrasi; Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Terdapat potensi penerimaan yang besar terhadap beberapa penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah yaitu penambahan Ketentuan dalam Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak dikenakan Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah, kecuali untuk retribusi jasa laboratorium lingkungan. Ketentuan dalam Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan diubah dan menambah 1 (satu) angka baru yakni angka IV (empat romawi), sehingga Lampiran angka I (satu romawi) pada bagian Kimia Lingkungan dan angka IV (empat romawi) seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 huruf b, Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Tanah Bumbu maka terjadi peningkatan kebutuhan hunian sehingga menyebabkan tumbuh berkembangnya perumahan yang perlu penataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 43/ PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/ PRT / M/ 2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/ PRT / M/ 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/ PRT / M/ 2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Perumahan; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Pembinaan Dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, apabila Pemerintah Daerah menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal, pemerintah daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu melebihi jumlah penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu di ubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu penambahan pengertian tentang Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan; tujuan Penyertaan Modal Daerah; Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setingi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 (seratus lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IIIA terkait Pengelolaan Penyertaan Modal Berupa Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat
ABSTRAK:
Gotong royong merupakan semangat dasar yang melandasi Pancasila sebagai falsafah bangsa serta sebagai salah satu budaya bangsayangbersumber dari nilai – nilai kolektifitas, persatuan, dan tolong menolong untuk mewujudkan tujuan bersama adalah salah satu instrumen penting yang bisa membantu mewujudkan percepatan pembangunan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Upaya pembangunan daerah memerlukan upaya bersama, sehingga diperlukan upaya yang dapat menggerakan masyarakat agar berdaya untuk secara bersama–sama bekerja dan terlibat aktif dalam pembangunan di daerahnya guna mencapai tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan amanat pembangunan desa yang berlandaskan semangat gotong royong maka diperlukan ketentuan hukum yang mengatur secara komprehensif pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan melalui gotong royong guna mewujudkan sistem pembangunandesa/kelurahan yang terencana, terukur, terarah, berkelanjutan, sesuai kebutuhan masyarakat desa/kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan. Ruang lingkup PGRM mencakup: bidang fisik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya. Organisasi penyelenggara PGRM yaitu tim pengarah PGRM, tim pembina PGRM, tim penggerak PGRM, dan agen PGRM. Gotong royong mandiri dilaksanakan sendiri oleh masyarakat setempat secara swadaya terhadap program atau kegiatan pembangunan yang bersifat insidentil guna memenuhi tujuan dan kepentingan bersama. Gotong royong stimulan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau Kelompok Tani setempat, yang dikoordinasikan oleh agen PGRM. Gotong royong stimulan yang berkaitan dengan pertanian seperti pembuatan/perbaikan saluran irigasi cacing dan pembuatan/perbaikan pagar kawasan dikoordinasikan oleh Agen PGRM dengan melibatkan Petugas Pengatur Air dan Ketua Kelompok Tani diwilayah kelompok tani bersangkutan. Jenis program atau kegiatan yang direncanakan untuk gotong royong padat karya meliputi tetapi tidak terbatas pada: pembangunan jalan baru/jalan usaha tani; pembangunan/normalisasi saluran irigasi; pembangunan badan jalan; perkerasan jalan lingkungan; pembangunan rabat beton jalan lingkungan; dan pembangunan fasilitas lainnya. Program atau kegiatan gotong royong padat karya yang berasal dari usulan masyarakat atau Agen PGRM yang ditetapkan dalam APBD dan APB Desa dilaksanakan oleh Agen PGRM bersama masyarakat setempat. Pembiayaan Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya bersumber dari: APBD, APB Desa, dana CSR, dan/atau sumber lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca Tulis AL-QUR'AN
ABSTRAK:
Pendidikan Baca Tulis Al Qur'an merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia masa depan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka dipandang perlu meningkatkan kegiatan pendidikan baca tulis Al Qur’an di Kabupaten Tanah Bumbu. baca tulis Al Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuh-kembangkan kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendidikan Baca Tulis Al Qur’an. Penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al Qur’an dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga dan/atau masyarakat, dilakukan pada semua jalur dan jenjang pendidikan, baik formal, informal dan nonformal. Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an dibuat oleh Tim yang terdiri dari Dinas yang bertugas di bidang pendidikan, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di Kabupaten Tanah Bumbu, serta dapat melibatkan Lembaga yang terkait. Tenaga pendidik baca tulis Al Qur’an bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan baca tulis Al Qur’an pada satuan pendidikan baik pada jalur pendidikan formal, maupun pada jalur pendidikan non formal atau jalur pendidikan informal. Keberhasilan peserta didik dalam menjalani proses pembelajaran diukur melalui penilaian. Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam sertifikat kompetensi. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an terdiri atas: biaya investasi; biaya personal; dan biaya operasional. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan formal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah. Biaya pendidikan baca tulis Al Qur’an di pendidikan nonformal dan informal merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.30.000.000,00, dan disetor ke Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Kurikulum pendidikan baca tulis Al Qur’an ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat