Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Meliputi : KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KETERTIBAN UMUM, PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN, PEMBIAYAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat