Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2017

Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat Desa/Kelurahan. Ruang lingkup PGRM mencakup: bidang fisik, bidang ekonomi, dan bidang sosial budaya. Organisasi penyelenggara PGRM yaitu tim pengarah PGRM, tim pembina PGRM, tim penggerak PGRM, dan agen PGRM. Gotong royong mandiri dilaksanakan sendiri oleh masyarakat setempat secara swadaya terhadap program atau kegiatan pembangunan yang bersifat insidentil guna memenuhi tujuan dan kepentingan bersama. Gotong royong stimulan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat atau Kelompok Tani setempat, yang dikoordinasikan oleh agen PGRM. Gotong royong stimulan yang berkaitan dengan pertanian seperti pembuatan/perbaikan saluran irigasi cacing dan pembuatan/perbaikan pagar kawasan dikoordinasikan oleh Agen PGRM dengan melibatkan Petugas Pengatur Air dan Ketua Kelompok Tani diwilayah kelompok tani bersangkutan. Jenis program atau kegiatan yang direncanakan untuk gotong royong padat karya meliputi tetapi tidak terbatas pada: pembangunan jalan baru/jalan usaha tani; pembangunan/normalisasi saluran irigasi; pembangunan badan jalan; perkerasan jalan lingkungan; pembangunan rabat beton jalan lingkungan; dan pembangunan fasilitas lainnya. Program atau kegiatan gotong royong padat karya yang berasal dari usulan masyarakat atau Agen PGRM yang ditetapkan dalam APBD dan APB Desa dilaksanakan oleh Agen PGRM bersama masyarakat setempat. Pembiayaan Gotong Royong Stimulan dan Gotong Royong Padat Karya bersumber dari: APBD, APB Desa, dana CSR, dan/atau sumber lainnya yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.12
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan