Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu penambahan pengertian tentang Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan; tujuan Penyertaan Modal Daerah; Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setingi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 (seratus lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IIIA terkait Pengelolaan Penyertaan Modal Berupa Barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat