Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu diubah, yaitu penambahan pengertian tentang Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Penghapusan; tujuan Penyertaan Modal Daerah; Jumlah Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setingi-tingginya sebesar Rp.105.764.452.300,00 (seratus lima milyar tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah) yang dibayarkan mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB IIIA terkait Pengelolaan Penyertaan Modal Berupa Barang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
15 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2018
Tanggal Berlaku
15 Januari 2018
Sumber
LD.2018/No.1
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 840 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan