Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu terkait pengenaan retribusi Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan dan tempat pelayanan kesehatan lainnya kepada masyarakat yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar, struktur dan besarnya tarif retribusi, Jenis Pelayanan Kesehatan di puskesmas, puskesmas pembantu, puskesmas keliling, dan pos kesehatan desa, Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Pemerintah Daerah, penghapusan ketentuan BAB V, VI dan VIII, pengukuran tingkat Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta mengubah ketentuan pada Lampiran I, II, III dan V.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
13 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2018
Tanggal Berlaku
13 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No.05
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2033 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan