Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2014

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek, Subjek Dan Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaann Jasa 5.Prinsip Dan Besarnya Tarif 6.Masa Retribusi 7.Kewenangan Pemungutan 8.Wilayah Pemungutan 9.Tata Cara Pemungutan 10.Saat Retribusi Terutang 11.Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan 12.Tata Cara Pengurangan ,Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi 13.Kadaluwarsa Penagihan 14.Sanksi Administrasi Dan Pemeriksaan 15.Ketentuan Penyidikan 16.Ketentuan Pidana 17.Pembinaan Dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
    Mengubah Perda No.3 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan