Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Nama, Objek, Subjek Dan Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaann Jasa 5.Prinsip Dan Besarnya Tarif 6.Masa Retribusi 7.Kewenangan Pemungutan 8.Wilayah Pemungutan 9.Tata Cara Pemungutan 10.Saat Retribusi Terutang 11.Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan 12.Tata Cara Pengurangan ,Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi 13.Kadaluwarsa Penagihan 14.Sanksi Administrasi Dan Pemeriksaan 15.Ketentuan Penyidikan 16.Ketentuan Pidana 17.Pembinaan Dan Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat