PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2018/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan dan bidang perikanan telah dilakukan evaluasi terhadap pembentukan susunan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; untuk menindaklanjuti hasil evaluasi kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Desa Meliputi: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- 5
|