Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2005; PeraturanPemerintahNomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 2014; Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2017; Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2017; Peraturan PemerintahNomor 54 Tahun 2017; PeraturanPemerintahNomor 2 Tahun 2018; Peraturan PemerintahNomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor 19
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa adanya penambahan obyek Retribusi pada pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan belum termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok,Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka untuk menyesuaikan situasi dan kondisi teknis pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2012 tentrang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Deerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15
Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2012 tentrang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan kepada usaha kecil, koperasi dan pasar tradisional dan dalam rangka memberdayakan pelaku usaha kecil, koperasi, dan pasar tradisional sehingga mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/per/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu mengatur mengenai penataan, pembinaan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Adapun Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan toko modern. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.
Dasar hukum : UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 8 Tahun 1997; UU Nomor 5 tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 76 Tahun 2007; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/MDAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Usaha pasar tradisional digolongkan menjadi beberapa bentuk, yaitu: pasar lingkungan; pasar desa; pasar tradisional; pasar khusus; dan pasar tradisional lainnya. Pendirian dan permodalan usaha pasar tradisional dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, swasta, BUMD, termasuk kerjasama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, Badan Usaha, Koperasi, kerjasama kemitraan dan wajib mengacu pada rencana detail tata ruang daerah termasuk peraturan zonasinya. Usaha toko modern dapat berbentuk pusat perbelanjaan dan sejenisnya, seperti minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pelaku usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 27 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara dan permohonan IUP2T, IUPP, IUTM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu Mengubah Perda No.1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Jasa Umum yang meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Retribusi Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Menara Telekomunikasi
pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 1 Tahun l974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Retribusi Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan; Rawat Jalan, Inap Dan Rawat Darurat; Tindakan Medik Dan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Kebidanan Dan Penyakit Kandungan; Pemeriksaan Penunjang Medik; Penggunaan Mobil Ambulance; Pemeriksaan Dan Pengujian Kesehatan; Obat-Obatan Dan Bahan Alat Kesehatan Habis Pakai; Pemulasaran/Perawatan Jenazah; Pelayanan kesehatan Bagi Peserta PT. Akses Jamkesmas, Jamkesda, Dan Lembaga Lainnya; Ketentuan Pengecualian; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catata Sipil; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pengelolaan Limbah Cair; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Wikayah Pemungutan Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka penjabaran Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan perlu diterbitkan peraturan Bupati
penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik dan non pelayanan publik, sehingga perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan e-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008 ; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 44 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 28 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permenkominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat: Ketentuan Umum; Perencanaan; Kebijakan; Kelembagaan; Sistem Informasi Aplikasi Monitoring Center; Infrastruktur Jaringan Dan TIK; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang berkualitas secara transparan dan akuntabel, sehingga perlu mentapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Permendagri Nomor 33 Tahun 2011; PermenPAN RB Nomor 5 Tahun 2009; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Perbup Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat; Ketentuan Umum; Hak Dan Kewajiban; Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat; Sarana Pengaduan; Mekanisme Penanganan Pengaduan; Kelembagaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta adanya aspirasi masyarakat untuk melakukan pemekaran desa; bahwa berdasarkan usulan masyarakat dalam hal pemekaran desa yang tertuang dalam berita acara hasil verifikasi administrasi desa persiapan Sido Rejo tanggal 16 Juli 2020, desa persiapan Beruntung Raya Kecamatan Satui tanggal 30 juli 2020, desa persiapan Barakat Mufakat dan Makmur Jaya Kecamatan Satui tanggal 16 Juli 2020, berita acara Hasil Verifikasi Teknis Melalui Peninjauan Lapangan tanggal 6 Agustus 2020, berita acara Rapat Tim Pembentukan Desa Persiapan Nomor B/146.2/4190/ PPD-K.2/VIII/2020, B/146.2/4191/PPD-K.2/VIII/2020, B/146.2 /4192/PPDK.2VIII/ 2020 dan B/146.2/4193/PPD-K.2/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 serta Rekomendasi Layak dari Tim Pembentukan Desa Kabupaten Tanah Bumbu Nomor B/146.2/6617/PPD-K2/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, dalam hal Bupati menyetujui pemekaran desa, Bupati menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat dan Makmur Jaya dalam Kecamatan Satui;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Desa Persiapan Sido Rejo, Beruntung Raya, Barakat Mufakat Dan Makmur Jaya Dalam Kecamatan Satui, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Luas, Cakupan Wilayah, Pusat Pemerintahan Dan Batas Desa
3. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Persiapan
4. Pengangkatan Perangkat Desa Dan Struktur Organisasi Desa Persiapan
5. Tugas Dan Wewenang Penjabat Kepala Desa Persiapan
6. Hak Keuangan Penjabat Kepala Desa Dan Perangkat Desa Persiapan
7. Pembiayaan Desa Persiapan
8. Pembinaan Dan Pengawasan Desa Persiapan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2019
struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pedoman Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat