Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Cagar Budaya; 3. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; 4. Pemilikan Dan Penguasaan; 5. Penemuan Dan Pencarian; 6. Register Cagar Budaya; 7. Pelestarian; 8. Anggaran; 9. Sanksi Administrasi; 10. Pengawasan Dan Partisipasi Masyarakat; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat