Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019

Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Cagar Budaya, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Cagar Budaya; 3. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; 4. Pemilikan Dan Penguasaan; 5. Penemuan Dan Pencarian; 6. Register Cagar Budaya; 7. Pelestarian; 8. Anggaran; 9. Sanksi Administrasi; 10. Pengawasan Dan Partisipasi Masyarakat; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
16 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2019
Tanggal Berlaku
16 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.14
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan