Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan tanggungjawab investor/ masyarakat; Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; Bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang diberikan; Jenis Usaha atau Kegiatan Investasi yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan investasi; Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dalam Melakukan Investasi; Evaluasi dan pelaporan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat