Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dimaksud dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran berjalan yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Perda ini memuat tentang kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; menetapkan PTPKD; menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan Keuangan Desa meliputi: 1. Perencanaan, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKPDesa; 2. Pelaksanaan yaitu bahwa semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa; 3. Penatausahaan yang dilakukan oleh Bendahara Desa, 4. Pelaporan: Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. 5. Pertanggungjawaban: Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran, terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten kepada Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat