Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan
tugas pokok, uraian tugas dan tata kerja Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu dalam
bentuk peraturan bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi UPT Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan, Sub Bagian Tata Usaha
UPT Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pelaksana Operasional, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Uraian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pengelola Pelabuhan Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Unit Pengelola Pelabuhan pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tanah Bumbu perlu menetapkan tugas pokok, uraian tugas
dan tata kerja Unit Pengelola Pelabuhan pada Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tahun 2009; Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Tugas Pokok, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pengelola
Pelabuhan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi Unit Pengelola Pelabuhan, Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengelola Pelabuhan, dan Pelaksana Operasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu perlu menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam
bentuk peraturan bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan
Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan
Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Kepegawaian
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yang meliputi Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat, Bidang Mutasi Pegawai, Bidang Pengembangan Pegawai, Bidang Informasi dan Kedudukan Hukum Pegawai, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016. RKPD Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penjabaran dari transisi RPJMD Tahun 20112015,
yang memuat isu strategis pembangunan berdasarkan
hasil evaluasi tahun sebelumnya, kerangka ekonomi daerah,
program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan
pendanaannya serta prakiraan maju dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,
baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD
Kabupaten maupun sumber-sumber lain yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Ukuran Tugas Dan Tata Kerja Unsur- Unsur Organisasi Badan Perencanan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah
Bumbuperlu menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas
dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dalam
bentuk peraturan bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Sekretariat
, Bidang Perencanaan Pembangunan Strategis, Penelitian dan Statistik, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya , Bidang Sarana Prasarana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Bidang Pengendalian Pembangunan Daerah , dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Ukuran Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanh Bumbu
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan
Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,
perlu membuat/menyusun Tugas Pokok, Fungsi, Uraian
Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Sekretariat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu, yang meliputi Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, serta tata kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
Peraturan ini mencabut peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2014
tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja
Unsur-unsur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah
Bumbu.
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai
ABSTRAK:
Sektor pelayanan di bidang jasa kepelabuhanan
merupakan sektor strategis dalam menunjang
perekonomian daerah. untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor
61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan yang ketentuan
dimuat dalam Pasal 81 Ayat (1) Pembangunan pelabuhan
sungai dan danau oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan
setelah diperolehnya izin dan Pasal 94 Ayat (1)
Pengoperasian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan
dilakukan setelah diperolehnya izin. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai, meliputi maksud dan tujuan pengoperasian; ruang lingkup, lokasi dan wilayah; tata cara memperoleh perizinan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk
setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran
2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20%. Dana Desa yang bersumber dari APBN diproritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang
pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk
Peraturan Bupati/Walikota, dengan tetap berpedoman
pada Peraturan Kepala, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan
BupatiTanah Bumbu tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2015.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa, meliputi tata nilai pengadaan, pengelolaan kegiatan, kegiatan swakelola, kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi, dan pengembangan sumber daya manusia dalam organisasi pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2015.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 4 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
239/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/
SR.130/8/2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/
Permentan/SR.130/10/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 091 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor
237/Kpts/OT.210/4/2003 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015, meliputi peruntukan pupuk bersubsidi; kebutuhan pupuk bersubsidi; penyaluran pupuk bersubsidi; pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2015.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Nomor 04
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat