Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TANAH BUMBU NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat