Peraturan ini memuat tentang : TAMBAHAN PENGHASILANPEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP PEMBERIANTPPASN; RUANG LINGKUP PEMBERIAN TPP ASN; PRODUKTIVITAS KERJA; DISIPLIN KERJA; PEMBERIAN IZIN DAN PEJABAT PEMBERI IZIN; TUGAS TAMBAHAN; KEWAJIBAN DAN SANKSI; MEKANISME PEMBAYARAN TPP; PENAMBAHAN ANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat