Pajak dan Retribusi Daerah , Perpajakan, Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2021/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah yang Dibayarkan Melalui Surat Perintah Pencairan Dana
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan tertib administrasi pendapatan daerah maka perlu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pembayaran pajak daerah yang dibayarkan melalui urat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa untuk tertib administrai dan pelayanan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibuatkan ketentuan atau tata cara pembayaran dan penyetoran pajak daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka
perlu menetap dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah yang Dibayarkan Melalui Surat Perintah Pencairan Dana;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahuh 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun
2016;. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tabun 2021.
- Peraturan ini memuat tentang : TATA CARA PEMBAYARAN ATAU PENYETARAN PAJAK DAERAH YANG DIBAYARKAN MELALUI SURAT PERINTAH PEN CAIRAN DANA.
Dengan Siistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
JENIS PAJAK;
DASAR PEMBAYARAN;
TATA CARA PEMBAYARAN;PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2021.
- 8 Halaman
|